Future

Future

Selasa, 03 Mei 2011

Penanganan Cybercrime

CYBERCRIME DAN PENANGANANNYA

Teknologi informasi dan komunikasi dirasakan kini semakin berkembang dan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan kegiatan baik di sector pemerintahan, industri, maupun di sector kebutuhan masyarakat umum.

Sarana dan prasarana serta orang-orang yang terlibat di dalamnya kini semakin beragam terutama dari segi penguasaan ilmu dan perangkat-perangkat yang digunakan. Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup, teknologi informasi semakin banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan motif ingin mencari keuntungan pribadi maupun hanya sekedar mencari eksistensi.

Penyalahgunaan keahlian di bidang teknologi informasi kini semakin tumbuh menjadi salah satu modus kejahatan yang paling serius dan bisa dikatakan di Indonesia setingkat dengan kejahatan white colar crime. Perbedaannya adalah white colar crime dilakukan oleh orang-orang yang memang mempunyai dasar financial mumpuni sedangkan cyber crime dilakukan oleh orang-orang yang sebagian besar memiliki kualitas akademik ataupun skill di bidang perangkat TI.

Beberapa kasus kejahatan di bidang TI yang cukup mencolok adalah melakukan perusakan terhadap situs-situs pemerintahan yang efeknya cukup mengganggu public, pembobolan rekening seseorang melalui kartu kredit, dan penipuan terhadap masyarakat melalui transaksi online, yang kesemuanya itu membutuhkan keahlian khusus untuk mengungkap maupun mencari jaringan si pelakunya.

Walaupun saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sedikitnya banyak mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan teknologi informasi, dari pihak aparat penegak hukum juga harus memiliki kemampuan dan pemahaman lebih terhadap bidang TI tersebut.

Karena tanpa penguasaan dasar-dasar dan keahlian di bidang TI, kepolisian akan sulit untuk melacak maupun memberantas tindak pidana cybercrime tersebut. Saat ini penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan cybercrime, tindak pidana informasi, dan tindak pidana transaksi elektronik, dilaksanakan oleh Sub Direktorat V, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain dari unsure kepolisian, penanganan kasus cybercrime tersebut juga bisa melibatkan unsur ataupun pihak-pihak terkait lainnya misalnya Kementerian Komunikasi dan Informasi, pakar multimedia, dan pakar-pakar di bidang TI, karena dengan beban kerja yang cukup banyak mustahil pihak kepolisian akan maksimal dalam menangani kejahatan cybercrime.

Disamping penyalahgunaan TI bisa berimbas pada meningkatnya kejahatan cybercrime, perkembangan TI juga mempunyai sisi positif yang bisa digunakan dalam penyelesaian tugas-tugas kepolisian. Saat ini kepolisian sedang mempertimbangkan untuk menggunakan rekaman penyadapan, rekaman cctv, maupun rekaman log pada warnet-warnet untuk mengungkap pelaku kejahatan yang tidak diketemukan barang buktinya di tempat kejadian perkara.

Seperti misalnya penggunaan cctv, kini efektif untuk mendeteksi dan mengetahui ciri-ciri pelaku aksi pengeboman di ruang public, karena pengeboman sudah pasti akan sulit dicari barang buktinya. Sedangkan pencarian log pada warnet-warnet, dimanfaatkan kepolisian untuk mengungkap pelaku-pelaku kejahatan terkait penyebaran pornografi yang kemungkinan menggunakan sarana warnet untuk meng-upload dokumen atau file yang dimilikinya.

Kesulitan yang terjadi dalam penyelesaian penanganan cybercrime di Indonesia, khususnya di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun di pemerintahan adalah keterbatasan sumber daya infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni dan mempunyai keahlian di bidang TI, sehingga tidak menghambat proses penyelidikan maupun pada tahap persidangan.

Kesulitan lainnya adalah jenis kejahatan cyber crime yang memiliki beragam modus namun sedikit sekali instrument hukum yang mengatur ketentuan dan mekanisme penyelesaian tindak pidana cyber crime sehingga pelaku seringkali dijerat dengan perundang-undangan lain yang hukumannya bisa lebih ringan padahal dampak yang ditimbulkan si pelaku seharusnya bisa dijatuhi hukuman berat sehingga bisa menimbulkan efek jera.

----------- terima kasih ----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar