Future

Future

Jumat, 11 Maret 2011

PENERAPAN KODE ETIK

PENERAPAN KODE ETIK

DALAM BIDANG PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI


Teknologi Informasi merupakan bidang ilmu pengetahuan baru yang dalam satu dasawarsa ini perkembangannya terasa begitu cepat terutama dalam era modernisasi yang lebih menekankan kecepatan dan efesiensi dalam penerapannya. Bidang ilmu pengetahuan yang kemudian banyak menelurkan produk-produk baik hardware ataupun software dengan skala pemanfaatan dan penggunaan yang sangat tinggi, contohnya perangkat telekomunikasi berbasis multimedia, sistem operasional berbasis robotika, serta program-program desain grafis, database, aplikasi perkantoran, sampai dengan aplikasi rekam kesehatan medis.

Selain menelurkan produk hardware dan software, bidang teknologi informasi juga banyak menciptakan profesi-profesi, para penemu, dan ahli-ahli baru yang terkait dengan penerapan dan pengoperasian teknologi informasi. Diantaranya adalah designer sistem, analyst system, data entry, dan operator yang kini semakin banyak dibutuhkan oleh bidang lainnya (perkantoran, industri, administrasi, entertainment dan hiburan, serta pertahanan keamanan, yang bertujuan untuk lebih mempercepat dan mempermudah proses produksi, pelayanan, sampai dengan memanipulasi gambar dan suara.

Akan tetapi, seiring dengan kemampuan dan kinerja otak manusia yang selalu berinovasi ataupun berkreasi terhadap suatu bidang baru, profesi di bidang TI pun tidak luput dari penyimpangan dan penyalahgunaan fungsi dan tujuan, sehingga muncullah apa yang dinamakan cyber crime atau kejahatan dunia maya yang menggunakan TI sebagai perangkat operasionalnya. Sebagai contoh pembobolan rekening, pembobolan situs (hack), pembajakan VCD/CD/DVD dengan software tertentu, penciptaan varian virus baru, sampai dengan penipuan dengan modus jual-beli online. Yang kesemuanya bisa dilakukan dengan canggih dan rapih bahkan dari tempat yang jauh dari TKP itu sendiri. Itulah konsekuensi dari sebuah penemuan atau perkembangan bidang ilmu baru yaitu TI, yang menciptakan sisi positif namun juga tetap menimbulkan sisi negatif.

Pada dasarnya, dalam melakukan aktivitas apapun, manusia membutuhkan pedoman atau tata kerja yang sifatnya mengatur, sehingga aktivitas seseorang bisa diarahkan sesuai dengan yang tujuan yang ingin dicapai. Dengan pedoman yang sifatnya mengatur, mau tidak mau manusia akan mengikuti pedoman tersebut dan sudah pasti dengan adanya sebuah aturan otomatis berimbas adanya suatu larangan, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan aktivitas tersebut.

Dalam dunia kerja atau bisnis, pedoman atau tata kerja suatu aktivitas yang sifatnya mengatur dan mempunyai larangan, biasa disebut dengan kode etik profesi. Kode etik profesi sendiri lebih menekankan rambu-rambu moral dalam melakukan atau menjalankan suatu profesi, baik antar sesama pelaku profesi yang sama, dengan beda profesi, dan dengan masyarakat selaku konsumen.

Beberapa kode etik profesi yang ada di Indonesia dan cukup banyak diketahui masyarakat antara lain kode etik profesi kedokteran, misalnya larangan melakukan mal praktek, kode etik profesi Polri misalnya larangan menggunakan intimidasi selama pemeriksaan tersangka, kode etik profesi advokat, kode etik profesi pilot, dan lain-lain, yang kesemuanya itu apabila dilanggar dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan juga masyarakat luas. Dalam dunia TI, sebenarnya bisa diterapkan kode etik tersendiri, mengingat cabang dari ilmu TI dan profesi yang terkait dengan TI cukup banyak dan hampir tersebar di dalam dunia industri, bisnis, dan entertainment, sehingga rentan terjadinya gesekan atau penyalahgunaan keahlian yang dimiliki pelaku profesi tersebut, apabila tidak ada aturan yang mengikat.

Sebagai contoh seorang sistem analis, tidak boleh mengevaluasi program atau sistem milik orang lain dengan motif tidak suka dengan pribadi si pembuat program atau sistem. Atau seorang sistem analis tidak boleh menyarankan kepada pengguna sistem bahwa sistem miliknya lah yang paling baik dengan motif mencari keuntungan pribadi.

Seorang desainer program, tidak boleh membuat suatu program yang bertujuan untuk merusak sistem orang lain atau merugikan masyarakat banyak, misalnya membuat virus atau membuat program bajakan yang mungkin pada dasarnya untuk mempermudah orang lain, namun tetap saja akan berimbas pada kerugian di pihak lainnya, atas royalty yang seharusnya diterima dan juga tidak boleh membuat program dengan maksud membajak hak cipta program orang lain.

Sedangkan untuk seorang programmer atau pelaksana program, tidak boleh memanfaatkan program tersebut untuk merusak atau merugikan orang lain walaupun tidak memiliki motif jahat, misalnya seorang programmer yang meng-hack suatu sistem atau situs dengan maksud sebenarnya hanya ingin dikenal orang lain atau ingin dikenal di lingkungan TI, namun perbuatannya itu bisa mengakibatkan berhentinya atau terganggunya suatu sistem milik orang lain atau bahkan korporasi.

Dalam dunia profesi sekaliber hacker pun mungkin ada kode etik tersendiri antar penggunanya atau dalam melakukan aksinya, misalnya seorang hacker sudah mengetahui suatu situs atau laman tertentu merupakan milik seorang yang termasuk komunitas hacker, dan sudah pasti tidak boleh menyerang atau merusak laman tersebut. Atau mungkin ada komunitas hacker tertentu yang spesialisasinya menjebol situs pemerintahan dengan didasari lingkungan social atau sebagai wujud kebencian terhadap kinerja pemerintah.

Dari sekian contoh penerapan kode etik profesi di bidang TI untuk beberapa macam profesi yan terkait, bisa ditarik kesimpulan bahwa etika profesionalisme seorang ahli atau yang menguasai TI harus bisa menerapkan ilmunya untuk kepentingan atau kemajuan sesuatu, bukan malah merusak atau berbuat kriminalitas dengan keahlian TI yang dimilikinya. Namun aturan di bidang TI pun tidak cukup dengan kode etik yang tidak tertulis, tetapi perlu diwadahi oleh pemerintah di dalam suatu peraturan, mengingat pentingnya peran TI dalam berbagai sektor kehidupan, sehingga potensi cyber crime, hacking, atau penyebaran virus, bisa diminimalisir, karena suatu peraturan perundang-undangan sudah pasti mengandung sanksi yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

-------- terima kasih --------