Uray Mohammad Fachriansyah
(17110036 - 5 KA 20)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Negara Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak
bersalah dan persamaan di hadapan hukum (equality
before the law) yang didukung dengan instrumen hukum berupa peraturan
perundang-undangan, demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai amanat Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah bergulirnya era
reformasi, wajah penegakan hukum Indonesia semakin carut-marut tanpa
mempedomani instrumen hukum yang ada. Banyak terjadi kasus salah penerapan
pasal, sehingga kasus kriminal sederhana dijatuhi hukuman berat sedangkan yang
merugikan negara ancamannya malah ringan.
Sebagai salah satu
aparatur penegak hukum, Polri banyak menjadi sorotan masyarakat terkait
penyimpangan dalam menegakkan hukum, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang
peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum, sehingga diperlukan suatu
sistem atau website untuk internal
Polri yang memberikan informasi peraturan perundang-undangan, sehingga setiap anggota
Polri bertindak sesuai ketentuan hukum yang ada.
1.2.
Identifikasi
Masalah
Permasalahan yang
diidentifikasi penelitian ini, terdiri dari 2 (dua) hal:
1.
penyediaan informasi peraturan
perundang-undangan yang efektif dan mudah diakses oleh setiap anggota;
2.
penyediaan sarana penyusunan peraturan
perundang-undangan yang baik dan aplikatif sesuai dengan kebutuhan tugas Polri.
1.3.
Pembatasan
Masalah
Masalah dalam
penelitian ini dibatasi hanya pada peraturan perundang-undangan dan penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan untuk internal Polri.
1.4.
Rumusan
Masalah
Dalam penelitian ini
dan terhadap identifikasi masalah di atas, rumusan terhadap permasalahan yaitu
bagaimana menyediakan sistem, aplikasi, atau website yang baik sebagai sarana
informasi peraturan perundang-undangan dan sarana penyusunan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Polri.
1.5.
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran information technology (IT) dalam bentuk sistem, aplikasi, ataupun website dalam menunjang dan mempermudah
dalam mencari informasi khususnya peraturan perundang-undangan bagi anggota
Polri.
1.6.
Manfaat
Penelitian
Manfaat yang dapat
diambil dari penelitian ini yaitu Polri dapat mengetahui kekurangan dan
kelemahan anggotanya dalam wawasan instrumen hukum, sekaligus memanfaatkan
peran IT dalam merumuskan solusi.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Landasan
Teori
2.1.1.
Sekilas
tentang Peraturan Perundang-undangan
Mekanisme
penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (menggantikan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004). Dalam undang-undang tersebut disebutkan
bahwa:
“Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam
undang-undang tersebut, disebutkan dalam Pasal 7 hierarki peraturan
perundang-undangan terdiri dari:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan MPR-RI (Tap MPR);
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah; dan
7.
Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.
Perumusan
dan pengesahan peraturan dimaksud, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM,
Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
2.1.2.
Sekilas
tentang Polri dan Divisi Hukum Polri
Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terminologi atau definisi Polri
adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 dan
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, yang mengatur tentang struktur
organisasi Polri, menyebutkan bahwa tugas Polri diselenggarakan mulai tingkat
Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Tugas Polri pada tingkat Mabes diemban
dan tersebar di 24 (dua puluh empat) satuan kerja dengan kekhususan bidang
masing-masing.
Satuan kerja Mabes Polri di bidang hukum dan peraturan
perundang-undangan adalah Divisi Hukum Polri, yang terdiri atas 2 (dua) biro
yaitu Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Rosunluhkum), dan Biro Perbantuan
Hukum (Robankum). Masalah peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan dan
pembahasan berada pada Rosunluhkum tepatnya pada Bagian Penyusunan Hukum
(Bagsunkum).
Institusi Polri memiliki suatu peraturan tersendiri yang
mengatur operasional dan pembinaan anggota polri, yaitu Peraturan Kapolri yang
sejajar dengan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi. Mekanisme penyusunan
materi dan publikasi terhadap Peraturan Kapolri dipusatkan pada Bagsunkum.
Struktur Organisasi Polri dan Divkum Polri
Selain Peraturan Kapolri, di dalam Peraturan Kapolri
Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian,
peraturan yang ada di lingku Polri yaitu Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala
Satuan Kerja, Peraturan Kapolda, dan Peraturan Kapolres.
Peraturan Kapolri mulai disusun dan dibuat pada tahun
2005, dan sampai akhir tahun 2011, Kapolri sudah menandatangani dan mengesahkan
158 Peraturan Kapolri (sebanyak 20 diantaranya sudah dicabut) yang mengatur
tindakan, administrasi, dan ketentuan lain yang terkait dengan tugas Polri,
contoh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur penanganan
huru-hara, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi HAM
dalam tugas Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik
Profesi Polri.
Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun anggota
Polri terkait data pendukung, dikelola oleh satuan kerja Divisi Hubungan
Masyarakat dan Divisi TI melalui website www.polri.go.id namun sampai saat ini dan dikarenakan banyaknya data dari satuan kerja
lain, informasi yang tersedia di situs tersebut dirasa masih sangat kurang dan
menjadi tidak maksimal terutama di bidang peraturan perundang-undangan.
Apabila informasi dalam situs tersebut cukup lengkap dan
mudah diakses, bukan tidak mungkin anggota Polri sampai tingkat Polsek, dapat
mengetahui informasi terutama peraturan perundang-undangan, sehingga
meminimalisir tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur di dalam melaksanakan
tugas, karena adanya sanksi yang bakal dikenakan apabila melanggar.
2.1.3.
Sekilas
tentang Internet dan Bahasa Pemrograman
Internet
merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh
Departemen Pertahanan Amerika Serikat
di tahun 1969,
melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET
(Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka
mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware
dan software
komputer yang berbasis UNIX,
kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran
telepon.
Proyek ARPANET
merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat
dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal
bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP
(Transmission Control
Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat
itu Departemen
Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer
yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk
mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir
dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi
perang dapat mudah dihancurkan.
Beberapa layanan
populer di Internet yang menggunakan protokol ialah email/surat elektronik,
Usenet,
Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW (World Wide
Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik
dan World Wide Web lebih kerap digunakan.
World
Wide Web ("WWW", atau singkatnya"Web") adalah suatu ruang informasi
dimana sumber-sumber daya yang berguna di identifikasi oleh pengenal global
yang disebut Uniform Resource Identifier (URI). WWW sering dianggap sama dengan
Internet secara keseluruhan, walaupun sebenarnya ia hanyalah bagian daripadanya.
Hiperteks
dilihat dengan sebuah program bernama browser web yang mengambil informasi
(disebut"dokumen" atau“halaman web") dari server web dan menampilkannya,
biasanya disebuah monitor. Kita lalu dapat mengikuti pranala disetiap halaman
untuk pindah kedokumen lain atau bahkan mengirim informasi kembali kepada
server untuk berinteraksi dengannya. Ini disebut "surfing" atau"
berselancar" dalam bahasa Indonesia. Halaman web biasanya diatur dalam
koleksi material yang berkaitan yang disebut “situsweb".
Web
dibuat dengan suatu bahasa pengkodean, agar dapat interaktif maka seorang web
development membuat suatu pemrograman agar dapat interaksi antara pengunjung
dan situs tersebut, ada banyak bahasa yang dapat digunakan seperti HTML, ASP,
PHP, Javascript, CSS, XML, CMS, AJAX, Joomla, dan lain-lain.
Bahasa
pemrograman yang sering digunakan dalam membangun dan merancang situs web
adalah Hyper Text Markup Language atau HTML.
HTML adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman
web dan menampilkan berbagai informasi didalam sebuah browser Internet. HTML
kini merupakan standar Internet yang saat ini dikendalikan oleh World Wide Web
Consortium (W3C).
Secara
umum dokumaen web dibagi menjadi dua section (bagian), yaitu section head dan
section body. Sehingga setiap dokumen HTML harus mempunyai pola dasar lengkap.
Contoh
umum HTML :
Tugas1 Bahasa Pemrograman
Penelitian yang akan
dikembangkan dalam penulisan ini adalah membuat suatu aplikasi berbasis web
yang dapat menyediakan informasi peraturan perundang-undangan dan Peraturan
Kapolri, dengan menggunakan HTML.
2.2.
Hipotesis
Hipotesis
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hipotesis deduktif dengan prinsip:
•
Jawaban sementara yang disusun dalam
bentuk kalimat biasa.
•
Harus didukung oleh argumentasi yang
kuat berdasarkan teori, konsep, hukum, dan lain-lain yang relevan.
•
Tidak berdasarkan trial and error.
Dalam
kaitannya pemanfaatan informasi peraturan perundang-undangan guna meminimalisir
tindakan sewenang-wenang oknum Polri dalam penegakan hukum, perlu dilihat
dahulu apa sebenarnya tujuan dari hukum itu sendiri. Menurut beberapa pendapat
dan ahli, dikemukakan sebagai berikut:
Prof. Subekti, S.H:
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara
yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan,
tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan
kepastian hukum.
Prof. Mr. Dr. L.J Van
Apeldoorn:
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Prof. Mr. J. Van Kan:
Hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya setiap kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Teori
lain menyatakan bahwa tujuan diciptakannya hukum oleh manusia ada 4 (empat),
yaitu:
1.
Sebagai alat pengatur tertib hubungan
masyarakat.
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan, menunjukkan mana yang baik dan mana yang
buruk, apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala
sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur.
2.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial.
Dikatakan sebagai
sarana keadilan social, karena hukum mempunyai ciri memerintah, melarang,
memaksa, dan mempunyai daya mengikat secara fisik, sehingga dapat menentukan siapa
yang salah dan siapa yang benar, disertai dengan sanksi hukuman.
3.
Sebagai penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan.
4.
Fungsi kritis hukum.
yaitu daya kerja hukum
tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja,
tetapi aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Berdasarkan
hipotesis berupa pendapat dan teori mengenai hukum, dalam penelitian ini dapat
diambil kesimpulan sementara mengenai 3 (tiga) hal:
1.
Hukum adalah norma yang mengatur segala
tindakan dan aktivitas masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan keselarasan
hak dan kewajiban, serta keadilan, yang diwujudkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan. Objek dari peraturan perundang-undangan, selain mengatur
tindakan juga mengatur perseorangan atau korporasi, yang di dalamnya diatur
juga mengenai sanksi bagi pelanggar guna memberikan efek jera.
2.
Kurangnya kesadaran akan hukum atau
ketidaktahuan aparat penegak hukum terutama Polri, dalam mempedomani peraturan
perundang-undangan pada saat melaksanakan tugas, menyebabkan banyaknya
pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat, padahal aparat
penegak hukum adalah bagian dari masyarakat dan sudah seharusnya tunduk dan
dapat dikenakan sanksi hukum.
3.
Dengan adanya website yang berisi informasi peraturan perundang-undangan dan
peraturan kepolisian khusus untuk internal Polri, termasuk bagaimana menyusun
aturan hukum yang baik sebagai pedoman pelaksanaan tugas, diharapkan dapat
memberikan wawasan pengetahuan bagi anggota Polri dari tingkat Mabes Polri
sampai dengan Polsek, mengenai tindakan apa saja yang seharusnya diterapkan dan
mana yang tidak boleh dilakukan, serta sanksi yang akan diterima bila
melanggar, guna membantu memperbaiki citra Polri dan menumbuhkan kepercayaan
kembali di mata masyarakat.
BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1.
Tempat
dan Waktu Penelitian
Penelitian
dibatasi hanya pada lingkungan internal satuan kerja Mabes Polri yang dilaksanakan
pada semester kedua tahun 2011, pada rentang bulan Juli sampai dengan Desember
2011.
3.2.
Metode
Yang Digunakan
Metode
yang digunakan dalam penelitian meliputi observasi langsung dengan sistem tanya
jawab kepada anggota Polri seputar nama-nama peraturan perundang-undangan,
pemahaman di bidang IT khususnya searching
dan browsing via web, hobi membaca atau mencari informasi baik melalui buku atau
elektronik, dan jenis perangkat teknologi informasi yang dimiliki.
Metode
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman anggota tentang IT
khususnya web, tingkat membaca, dan wawasan informasi, karena jika seorang
anggota Polri rajin membaca atau mencari informasi, tentunya tidak akan sulit
dalam mengetahui aturan hukum terbaru yang terkait dengan tugasnya sekaligus
memudahkan dalam pencarian apabila akan dibangun suatu website internal Polri khusus peraturan perundang-undangan.
Setelah
melakukan observasi, penelitian akan dilanjutkan dengan merancang suatu web
yang menyediakan informasi peraturan perundang-undangan dan informasi lain
seputar hukum, yang dikelola oleh Divisi Hukum dengan rancangan sebagai
berikut:
3.3.
Teknik
Analisis Data
Teknik pengambilan dan analisis
data observasi, menggunakan teknik sampling dan random terhadap beberapa
anggota Polri yang bertugas di bidang operasional dan pelayanan masyarakat pada
satuan kerja Bareskrim, Korlantas, Korbrimob, Ditsabhara, dan Divkum.
*********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar