Future

Future

Rabu, 28 Desember 2011

PROPOSAL PENELITIAN

 Uray Mohammad Fachriansyah
(17110036 - 5 KA 20)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang didukung dengan instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah bergulirnya era reformasi, wajah penegakan hukum Indonesia semakin carut-marut tanpa mempedomani instrumen hukum yang ada. Banyak terjadi kasus salah penerapan pasal, sehingga kasus kriminal sederhana dijatuhi hukuman berat sedangkan yang merugikan negara ancamannya malah ringan.
Sebagai salah satu aparatur penegak hukum, Polri banyak menjadi sorotan masyarakat terkait penyimpangan dalam menegakkan hukum, sebagai akibat kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan sebagai instrumen hukum, sehingga diperlukan suatu sistem atau website untuk internal Polri yang memberikan informasi peraturan perundang-undangan, sehingga setiap anggota Polri bertindak sesuai ketentuan hukum yang ada.

1.2.            Identifikasi Masalah
Permasalahan yang diidentifikasi penelitian ini, terdiri dari 2 (dua) hal:
1.             penyediaan informasi peraturan perundang-undangan yang efektif dan mudah diakses oleh setiap anggota;
2.             penyediaan sarana penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan aplikatif sesuai dengan kebutuhan tugas Polri.

1.3.            Pembatasan Masalah
Masalah dalam penelitian ini dibatasi hanya pada peraturan perundang-undangan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan untuk internal Polri.

1.4.            Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini dan terhadap identifikasi masalah di atas, rumusan terhadap permasalahan yaitu bagaimana menyediakan sistem, aplikasi, atau website yang baik sebagai sarana informasi peraturan perundang-undangan dan sarana penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri.

1.5.            Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peran information technology (IT) dalam bentuk sistem, aplikasi, ataupun website dalam menunjang dan mempermudah dalam mencari informasi khususnya peraturan perundang-undangan bagi anggota Polri.

1.6.            Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu Polri dapat mengetahui kekurangan dan kelemahan anggotanya dalam wawasan instrumen hukum, sekaligus memanfaatkan peran IT dalam merumuskan solusi.
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.            Landasan Teori
2.1.1.      Sekilas tentang Peraturan Perundang-undangan
Mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan dalam Pasal 7 hierarki peraturan perundang-undangan terdiri dari:
1.                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.                  Ketetapan MPR-RI (Tap MPR);
3.                  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.                  Peraturan Pemerintah;
5.                  Peraturan Presiden;
6.                  Peraturan Daerah; dan
7.                  Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.
Perumusan dan pengesahan peraturan dimaksud, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

2.1.2.      Sekilas tentang Polri dan Divisi Hukum Polri
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terminologi atau definisi Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, yang mengatur tentang struktur organisasi Polri, menyebutkan bahwa tugas Polri diselenggarakan mulai tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Tugas Polri pada tingkat Mabes diemban dan tersebar di 24 (dua puluh empat) satuan kerja dengan kekhususan bidang masing-masing.
Satuan kerja Mabes Polri di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan adalah Divisi Hukum Polri, yang terdiri atas 2 (dua) biro yaitu Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Rosunluhkum), dan Biro Perbantuan Hukum (Robankum). Masalah peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan dan pembahasan berada pada Rosunluhkum tepatnya pada Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum).
Institusi Polri memiliki suatu peraturan tersendiri yang mengatur operasional dan pembinaan anggota polri, yaitu Peraturan Kapolri yang sejajar dengan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi. Mekanisme penyusunan materi dan publikasi terhadap Peraturan Kapolri dipusatkan pada Bagsunkum.

Struktur Organisasi Polri dan Divkum Polri



 
Selain Peraturan Kapolri, di dalam Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian, peraturan yang ada di lingku Polri yaitu Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Satuan Kerja, Peraturan Kapolda, dan Peraturan Kapolres.
Peraturan Kapolri mulai disusun dan dibuat pada tahun 2005, dan sampai akhir tahun 2011, Kapolri sudah menandatangani dan mengesahkan 158 Peraturan Kapolri (sebanyak 20 diantaranya sudah dicabut) yang mengatur tindakan, administrasi, dan ketentuan lain yang terkait dengan tugas Polri, contoh Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur penanganan huru-hara, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi HAM dalam tugas Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat ataupun anggota Polri terkait data pendukung, dikelola oleh satuan kerja Divisi Hubungan Masyarakat dan Divisi TI melalui website www.polri.go.id namun sampai saat ini dan dikarenakan banyaknya data dari satuan kerja lain, informasi yang tersedia di situs tersebut dirasa masih sangat kurang dan menjadi tidak maksimal terutama di bidang peraturan perundang-undangan.
Apabila informasi dalam situs tersebut cukup lengkap dan mudah diakses, bukan tidak mungkin anggota Polri sampai tingkat Polsek, dapat mengetahui informasi terutama peraturan perundang-undangan, sehingga meminimalisir tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur di dalam melaksanakan tugas, karena adanya sanksi yang bakal dikenakan apabila melanggar.

2.1.3.      Sekilas tentang Internet dan Bahasa Pemrograman
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol). Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan protokol ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan.
World Wide Web ("WWW", atau singkatnya"Web") adalah suatu ruang informasi dimana sumber-sumber daya yang berguna di identifikasi oleh pengenal global yang disebut Uniform Resource Identifier (URI). WWW sering dianggap sama dengan Internet secara keseluruhan, walaupun sebenarnya ia hanyalah bagian daripadanya.
Hiperteks dilihat dengan sebuah program bernama browser web yang mengambil informasi (disebut"dokumen" atau“halaman web") dari server web dan menampilkannya, biasanya disebuah monitor. Kita lalu dapat mengikuti pranala disetiap halaman untuk pindah kedokumen lain atau bahkan mengirim informasi kembali kepada server untuk berinteraksi dengannya. Ini disebut "surfing" atau" berselancar" dalam bahasa Indonesia. Halaman web biasanya diatur dalam koleksi material yang berkaitan yang disebut “situsweb".
Web dibuat dengan suatu bahasa pengkodean, agar dapat interaktif maka seorang web development membuat suatu pemrograman agar dapat interaksi antara pengunjung dan situs tersebut, ada banyak bahasa yang dapat digunakan seperti HTML, ASP, PHP, Javascript, CSS, XML, CMS, AJAX, Joomla, dan lain-lain.
Bahasa pemrograman yang sering digunakan dalam membangun dan merancang situs web adalah Hyper Text Markup Language atau HTML. HTML adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi didalam sebuah browser Internet. HTML kini merupakan standar Internet yang saat ini dikendalikan oleh World Wide Web Consortium (W3C).
Secara umum dokumaen web dibagi menjadi dua section (bagian), yaitu section head dan section body. Sehingga setiap dokumen HTML harus mempunyai pola dasar lengkap.
Contoh umum HTML :
Tugas1
Tugas1 Bahasa Pemrograman


 
Penelitian yang akan dikembangkan dalam penulisan ini adalah membuat suatu aplikasi berbasis web yang dapat menyediakan informasi peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri, dengan menggunakan HTML.

 
2.2.            Hipotesis
Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hipotesis deduktif dengan prinsip:
                     Jawaban sementara yang disusun dalam bentuk kalimat biasa.
                     Harus didukung oleh argumentasi yang kuat berdasarkan teori, konsep, hukum, dan lain-lain yang relevan.
                     Tidak berdasarkan trial and error.
Dalam kaitannya pemanfaatan informasi peraturan perundang-undangan guna meminimalisir tindakan sewenang-wenang oknum Polri dalam penegakan hukum, perlu dilihat dahulu apa sebenarnya tujuan dari hukum itu sendiri. Menurut beberapa pendapat dan ahli, dikemukakan sebagai berikut:

Prof. Subekti, S.H:                
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn:
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Prof. Mr. J. Van Kan:
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya setiap kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Teori lain menyatakan bahwa tujuan diciptakannya hukum oleh manusia ada 4 (empat), yaitu:
1.                  Sebagai alat pengatur tertib hubungan masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan, menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur.
 2.                  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
Dikatakan sebagai sarana keadilan social, karena hukum mempunyai ciri memerintah, melarang, memaksa, dan mempunyai daya mengikat secara fisik, sehingga dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, disertai dengan sanksi hukuman.
 3.                  Sebagai penggerak pembangunan.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan.
 4.                  Fungsi kritis hukum.
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja, tetapi aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.


Berdasarkan hipotesis berupa pendapat dan teori mengenai hukum, dalam penelitian ini dapat diambil kesimpulan sementara mengenai 3 (tiga) hal:
1.                  Hukum adalah norma yang mengatur segala tindakan dan aktivitas masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan keselarasan hak dan kewajiban, serta keadilan, yang diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Objek dari peraturan perundang-undangan, selain mengatur tindakan juga mengatur perseorangan atau korporasi, yang di dalamnya diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar guna memberikan efek jera.
2.                  Kurangnya kesadaran akan hukum atau ketidaktahuan aparat penegak hukum terutama Polri, dalam mempedomani peraturan perundang-undangan pada saat melaksanakan tugas, menyebabkan banyaknya pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat, padahal aparat penegak hukum adalah bagian dari masyarakat dan sudah seharusnya tunduk dan dapat dikenakan sanksi hukum.
3.                  Dengan adanya website yang berisi informasi peraturan perundang-undangan dan peraturan kepolisian khusus untuk internal Polri, termasuk bagaimana menyusun aturan hukum yang baik sebagai pedoman pelaksanaan tugas, diharapkan dapat memberikan wawasan pengetahuan bagi anggota Polri dari tingkat Mabes Polri sampai dengan Polsek, mengenai tindakan apa saja yang seharusnya diterapkan dan mana yang tidak boleh dilakukan, serta sanksi yang akan diterima bila melanggar, guna membantu memperbaiki citra Polri dan menumbuhkan kepercayaan kembali di mata masyarakat.


 
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.            Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian dibatasi hanya pada lingkungan internal satuan kerja Mabes Polri yang dilaksanakan pada semester kedua tahun 2011, pada rentang bulan Juli sampai dengan Desember 2011.

3.2.            Metode Yang Digunakan
Metode yang digunakan dalam penelitian meliputi observasi langsung dengan sistem tanya jawab kepada anggota Polri seputar nama-nama peraturan perundang-undangan, pemahaman di bidang IT khususnya searching dan browsing via web, hobi membaca atau mencari informasi baik melalui buku atau elektronik, dan jenis perangkat teknologi informasi yang dimiliki.
Metode tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman anggota tentang IT khususnya web, tingkat membaca, dan wawasan informasi, karena jika seorang anggota Polri rajin membaca atau mencari informasi, tentunya tidak akan sulit dalam mengetahui aturan hukum terbaru yang terkait dengan tugasnya sekaligus memudahkan dalam pencarian apabila akan dibangun suatu website internal Polri khusus peraturan perundang-undangan.
Setelah melakukan observasi, penelitian akan dilanjutkan dengan merancang suatu web yang menyediakan informasi peraturan perundang-undangan dan informasi lain seputar hukum, yang dikelola oleh Divisi Hukum dengan rancangan sebagai berikut:


   

3.3.            Teknik Analisis Data
Teknik pengambilan dan analisis data observasi, menggunakan teknik sampling dan random terhadap beberapa anggota Polri yang bertugas di bidang operasional dan pelayanan masyarakat pada satuan kerja Bareskrim, Korlantas, Korbrimob, Ditsabhara, dan Divkum.
*********


Tidak ada komentar:

Posting Komentar